Qoilulah adalah tidur sejenak atau istirahat sejenak di siang hari. Qoilulah dapat mencukupi waktu tidur kita yang kurang di malam hari. Qoilulah juga merupakan Sunnah Rasulullah saw. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits. “Tidur sejenaklah kamu sekalian di siang hari, karena sesungguhnya setan tidak tidur siang sejenak”. (HR. Abu Nu’aim dari Anas r.a.)
Rasulullah menganjurkan kita untuk melaksanakan qoilulah agar kita dapat bangun di malam harinya untuk melaksanakan salat malam. Walaupun banyak orang yang mengatakan bahwa qoilulah harus tidur, sebenarnya qoilulah tidak harus tidur. Istirahat di siang hari juga merupakan qoilulah. Waktu pelaksanaannya biasanya dilakukan mulai dari pukul 11.00 siang hingga menjelang pukul 14.00. Namun, qailulah yang dianjurkan Rasulullah SAW adalah pada waktu siang hari sebelum sholat zuhur atau sesudahnya. Hal ini dikutip dari buku Back To Sunnah: Teori dan Kajian Empiris Kesehatan oleh Haerawati Idris.

Dijelaskan dalam buku tersebut, pada waktu yang telah disebutkan tadi, terjadi peningkatan suhu dari terik matahari. Panas tersebut dapat menimbulkan dampak yang buruk bagi kulit apabila terpapar sinar matahari langsung. Sehingga tidur siang di waktu tersebut dapat menjadi aktivitas yang dapat dilakukan sebagai upaya menghindari dampak buruk paparan sinar matahari. Tidur siang ini dilakukan dengan lama durasi waktu antara 10 sampai 20 menit. Walaupun singkat, namun dapat memberikan efek yang baik bagi tubuh.
Jazakumullahu khayr, Semoga bermanfaat.